Soal PKL Pajak Gambir, Camat Syukri: Tidak Ada Peraturan Boleh Berjualan di Badan Jalan atau di Atas Parit

EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri SSTP, MSi sangat menyayangkan pemberitaan salah satu media online yang meyebut dirinya arogan dalam penataan para pedagang kaki lima (PKL) Pajak Gambir.

Pemberitaan tersebut tanpa konfirmasi dan menyudutkan dirinya, padahal kegiatan tersebut adalah penertiban para PKL yang selama ini selalu membandel dengan berjualan di tempat yang dilarang.

Menurut Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri SSTP, MSi kejadian yang terjadi pada Sabtu (19/11/2022), saat itu Camat  Syukri pulang memantau lokasi banjir di Kecamatan Percut Sei Tuan dan melintas di Jalan Medan Batangkuis, tepatnya di simpang Jalan masuk Pasar VIII atau simpang Pajak Gambir terjadi kemacetan yang cukup parah. Sementara ada sebuah Ambulance yang terjebak dalam kemacetan.

Camat turun dari mobil mencari sumber kemacetan dan penyebabnya PKL yang masih membandal berjualan dibahas jalan. Lalu camat menertibkan pedagang dengan cara membalikkan meja kosong dan menyuruh pedagang lainnya untuk mengangkut barang dagangannya sendiri.

“Padahal sudah berulang kali sosialisasi dilakukan bahwa dilarang berjualan dibahu jalan terutama di simpang Jalan masuk Pasar VIII. Karena penyebab terjadinya kemacetan selalu akibat pedagang di simpang jalan masuk Pasar VIII, ” jelas Syukri saat dimintai pendapatnya Selasa (13/12/2022)

Menanggapi isi berita media online yang menyebut ada salah satu pedagang mengaku memiliki izin Berusaha Berbasis Resiko dari Pemerintah sejak Oktober 2021 menurut Syukri,  ini salah penafsiran.

“Perizinan Berusaha Berbasis Resiko diberikan kepada pedagang yang memiliki kios atau tempat berjualan, bukan untuk pedagang diatas parit atau dibahu jalan. Hingga saat ini, tidak ada satupun peraturan atau izin yang memperbolehkan berjualan di atas parit atau bahu jalan dengan dasar apapun,” tandasnya. (ENC-1)

Comments are closed.