Soal Polemik Relokasi Masjid Al-Ikhlas Medan Estate, Ini Penjelasan Camat Percut Sei Tuan
EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Polemik soal rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran Desa Medan Estated terus berlanjut.
Beberapa elemen Islam mengeluarkan komentar keras soal rencana pemindahan Masjid Al-Ikhlas tersebut yang intinya apapun alasannya bahwa rumah ibadah jangan tidak boleh dipindahkan dan harus dipertahankan.

Menyikapi hal tersebut Senin(29/12/2025) Camat Percut Sei Tuan A Fitrian Syukri mengirimkan pesan Whats App(WA) yang isinya menjelaskan bahwa tentang polemik yang terjadi soal rencana pemindahan relokasi Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran Dusun VIII itu, bahwa pihaknya dengan unsur terkait telah melakukan rapat koordinasi di Kantor Desa Medan Estated pada Senin(29/12/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua MUI Kab Deli Serdang, Ketua BWI Kab Deli Serdang, Ketua DMI Kab Deli Serdang, Ketua BKM Al Ikhlas Medan Estate, Camat PST, Danramil 13 PST, Kades Medan Estate, Kades Sampali, Ketua BPD Medan Estate, Aliansi Islam (Ketu BP. FORMI, FUI dan FPI Sumut), Tokoh Masyarakat, Dusun VIII Medan Estate, dan Anggota DPRD Deli Serdang H Rahmatsah
Stof Statement Negatif
Menurut Syukri dalam pertemuan tersebut, semua unsur hadir membicarakan polemik relokasi masjid al ikhlas dusun VIII Medan Estate dan dituangkan dalam Notulen Rapat.
Ketua MUI Deli Serdang, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kab Deli Serdang, Ketua DMI Kab Deli Serdang, Forkopimcam PST, Pemerintahan Desa Medan Estate dan Desa Sampali, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Aliansi Islam Sumut (BP. FORMI, FUI SU dan FPI Sumut) dan Tamu Undangan laimnya.
“Sedangkan unsur yang berkeberatan satupun tidak hadir untuk didengarkan ternasuk sdr rafi siregar yang undangan sudah dikirim oleh Sunarman Kadus VIII Desa Medan Estate.
Hasil Pertemuan disimpulkan atas dasar pertimbangan Ketua MUI Kab Deli Serdang tetap mengacu kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Status Tanah yang diatasnya Ada Bangunan Masjid,;” ujar Syukri dalam pesan W/WA)yang dikirim ke eksisnewa.com.
Lanjut Syukri, hasil rapat juga membahas kesepakatan bahwa Relokasi Masjid Al Ikhlas Dusun VIII Desa Medan Estate dapat dilaksanakan dikarenakan faktor kemaslahatan yang lebih baik.
Kondisi Masjid Al Ikhlas yang lama terkendala karena tidak memiliki alas hak yang jelas, tidak terdaftar di badan wakaf, tidak ada lagi jamaah yang biasa melaksanakan ibadah, BKM dalam menjalankan operasional masjid terkendala pembiayaan,” ujar Camatvm Syukri.
Lanjut Syukri, proses relokasi masjid yang saat ini sudah hampir rampung 95% pembangunannya akan segera dioperasionalkan.
“Masjid Al Ikhlas yang baru yang dibangun pihak pengembang dilengkapi sarana pendidikan madrasah dengan biaya pembangunan milyaran rupiah, dengan alas hak/ surat tanah yang jelas dan kedepannya dikelola Oleh BKM untuk diproses sertifikasi wakafnya,” jelasnya.(ENC-Cok)
Comments are closed.