EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Adanya pungli dana perpisahan sebesar Rp350 Ribu oleh pihak sekolah kepada para murid kelas 6 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 104204 Desa Sambirejo Timur, yang telah diberitakan eksisnews.com membuat Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan (Koorwilcam) Percut Sei Tuan Kosmaida Samosir geram.
Pejabat dinas pendidikan tersebut langsung menegur kepala sekolahnya yang bernama Inayati untuk tidak mengadakan kegiatan yang telah direncanakan sekolah rekreasi atau touring perpisahan murid kelas 6.
“Saya sudah minta kepala sekolah untuk mengembalikan uang tabungan murid itu,” ujar Kosmaida Samosir kepada Eksisnews.com Rabu(17/1/2024) kemarin.
Tetapi perintah Koorwilcam tersebut sepertinya tidak ‘digubris’ oleh kepala sekolah. Informasi yang diterima eksisnews.com Kamis(18/1/2024) dari orang tua murid berbanding terbalik dengan ungkapan Koorwilcam.
Pihak sekolah justru meminta para murid agar segera melunasi uang rekreasi sebesar Rp350 ribu yang selama ini telah dicicil para murid kelas 6 kepada pihak sekolah sampai akhir bulan Januari 2024 ini.
Pihak sekolah juga menanyakan kepada para murid, orang tua siapa yang mengadu ke wartawan ada pengutipan uang rekreasi tersebut.
“Semalam kata anak saya, guru bertanya di kelas, siapa orang tua kalian yang mengadu kepada wartawan tentang pengutipan uang rekreasi,” ujar orang tua murid.
Anak saya juga mengatakan guru tersebut meminta para murid untuk segera melunasi uang tabungan sebelum bulan dua ini. Dan kata anak saya, gurunya itu mengatakan dalam waktu dekat ini akan dikumpul para orang tua murid di sekolah untuk membicarakan soal uang rekreasi Rp.350 ribu ini.
Kalau orang tua tidak mau membayar ya anaknya tidak boleh ikut, itu katanya, ” ujar orang tua murid tersebut.
Seperti diberitakan eksisnews.com sebelumnya, pihak SDN 104204 Desa Samtim ini kerap melakukan pungli- pungli kepada para murid yang diduga dilegalkan oleh sepala sekolah.
Selain dana rekreasi Rp.350 ribu untuk dana perpisahan yang bisa dicicil oleh para murid pihak sekolah juga kerap melakukan pungli dalam bentuk pasksaan kepada murid.
Seperti membayar uang jalan-jalan ke museum dan tempat lainya beberapa waktu lalu sebesar Rp 125 ribu, pengutipan uang untuk mencat sekolah Rp15 ribu, harus membawa sapu ijuk yang harganya 25 ribu, pengutipan uang untuk beli taplak meja Rp50 Ribu, uang infak harus bayar Rp2000 dan terakhir yang memberatkan orang tua murid adalah pengutipan uang perpisahan murid kelas 6 sebesar Rp350 ribu.
Yang lebih parah lagi, bagi murid yang tidak ikut rekreasi, pihak sekolah tetap mewajibkan murid untuk membayar dana perpisahan dengan ancaman ijazah kelulusan anak ditahan kalau tidak membayar dan melunasi uang perpisahan.(ENC-Cok)
Komentar