Soal Tapal Batas Medan-Deliserdang Belum Klir
EKSISNEWS.COM, Medan – Persoalan tapal batas Kota Medan dengan Kabupaten Deliserdang sejatinya sudah final di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) sejak tahun lalu.
Sehingga pernyataan Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan, yang menyebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang masih membahas soal tapal batas wilayah patut dikoreksi.
“Saya tahu sekali Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan Willy Irawan orangnya pintar. Tapi begitupun, saya sarankan untuk membuka lagi Perda RTRW yang sudah disahkan tahun lalu supaya eksekutif dan legislatif tidak saling singgung,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, Senin (27/2/2023), menyikapi tuntutan warga Kelurahan Titi Papan yang meminta Jalan Platina I dicor sepenuhnya, bukan setengah-setengah.
Dedy yang pernah menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW lalu, menambahkan, di dalam Perda RTRW sudah menuliskan semua di mana saja batas wilayah Kota Medan dan kabupaten sekitarnya, include dengan yang mana saja masuk status jalan kota, provinsi dan nasional.
“Setelah kita bahas di Pansus RTRW dan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN kemudian disahkan menjadi Perda (peraturan daerah), Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) Kota Medan lah yang memiliki dokumen aslinya. Dari sana (Bappeda) tinggal mendistribusikannya ke dinas terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, sewaktu Pansus RTRW membahas Ranperda RTRW, pihaknya melibatkan Pemkab Deliserdang untuk menentukan di mana saja titik koordinat wilayah mereka dan Pemko Medan.
“Sebelum dibawa ke Kementerian ATR/BPN, hasil pembahasan didisposisikan ke Provinsi Sumut yang diketahui Gubernur Sumut. Jadi sudah clear, soal tapal batas ini. Gak ada lagi pembahasan, dan perdanya pun sudah selesai dan disahkan,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.