Sosialisasi di UINSU, Edy Suhartono: Pemilih Tak Perlu Khawatir ke TPS

EKSISNEWS.COM, Medan – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Edy Suhartono menegaskan kepada masyarakat khususnya pemilih di Pilkada Kota Medan tahun 2020, untuk tidak perlu khawatir untuk dapat hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam memilih pasangan calon walikota – wakil walikota mereka.

“Masyarakat tak perlu khawatir dating atau hadir ke TPS dengan alasan pandemi (Covid-19), karena kami komitmen menegakkan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana ditegaskan pemerintah ketika Pilkada serentak ini diputuskan kembali,” ujar Edy dalam sosialisasi pembekalan pemilu bagi pemilih pemula di Kota Medan, Jumat (6/11/2020) di Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Edy menegaskan bahwa KPU Kota Medan secara tegas menyatakan siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada tahun 2020 meski ditengah pandemi covid-19. “Kita siap laksanakan di tengah pandemi ini,” tegasnya.

Edy juga memastikan seluruh tahapan termasuk pendataan pemilih sudah dilakukan, sehingga diharapkan seluruh pemilih hadir ke TPS,”Hanya 5 sampai 10 menit pemilih di suruh ke TPS, kalau nggak hadir juga, saya nggak tau lah, apa sebenarnya sampai mereka tak hadir,” ungkapnya.

Sementara, Mustopa Kamal Dekan I  Faklutas Syari’ah UIN Sumut mendorong adanya penegakan hukum di pelaksanaan pemilu terutama di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

“Tolong tegakkan hukum di Pilkada ini, jangan main-main,” sebut Mustopa mewakili Dekan Fakultas Syari’ah diacara sosialisasi tersebut.

Sedangkan, Irwansyah Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumut mengingatkan pada seluruh mashasiwa UIN Sumut yang hadir di acara sosialisasi tersebut, untuk menghindari money politic (Politik Uang), karena dalam pelaksanaan Pilkada ada tindakan pidana bagi mereka melalui sentra pemilu.

“Hat-hatii kita di Pilkada ini supaya hindari money politik, didalam pelaksanaan pilkada ada tindak pidana yang bisa diproses melalui sentra pemilu (Gakkumdu),” ucap mantan Komisioner KPU Kota Medan periode pemilu 2014 lalu tersebut.

Karena, ungkapnya, berdasarkan pengalamannya di Pilkada 2015 lalu, salah seorang KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan kesalahan, hanya karena lupa masukan berita acara atau salah satu formulir ke kotak suara, kemudian inisiatifnya di buka kotak suara untuk memasukannya lagi.

Itu pidana pemilu, jelasnya, selanjutnya petugas KPPS itu  sampai ke pengadilan jalani proses  ditetapkan bersalah. Meski akhirnya  KPU banding.”Alhamdulillah selamat,” tukasnya.

Artinya, papar Irwansyah, di penyelanggaran Pilkada atau pemilu itu tetap diatur oleh peraturan KPU atau PKPU.”Jadi, marilah bersama berkontribusi yang baik di pilkada pemilihan walikota – wakil walikota Medan 2020 ini,” pungkasnya.(ENC-2)

 

Comments are closed.