EKSISNEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP MIP mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan diusulkan untuk segera direvisi.
Dalam revisi itu diharapkan agar seluruh puskesmas di seluruh kecamatan punya ruangan rawat inap.
“Selain itu kita berharap agar Walikota Medan mampu menyediakan call center untuk mendapatkan pelayanan ambulance gratis paling tidak di setiap kecamatan-kecamatan yang di Kota Medan, sehingga nantinya Pemerintah Kota Medan mampu melayani masyarakat secara baik khususnya di bidang kesehatan,” kata Ishaq Abrar saat menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) 10 yang dilaksanakan 7 – 8 September 2024 di Jalan Pancing no 89 Kecamatan Medan Deli.
Di dalam Perda No. 4 tahun 2012 tentang system kesehatan di Kota Medan menegaskan, jelas Abrar, sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pada Bab II, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Medan. Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat.
Kemudian, tambahnya, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, kewenangan pemerintah sesuai dengan Bab III Pasal 3, meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, ketersediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan. Bahkan, meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pasal ini juga, diatur secara menyeluruh bagaimana Pemko Medan berkewajiban mengatur regulasi kesehatan masyarakat dari mulai pembiayaan kesehatan, alat farmasi, alat kesehatan dan makanan juga terkait pemberdayaan masyarakatnya.
Sedangkan Bab 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi, pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Lebih lanjut, paparnya, didalam Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan diatur terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terdapat pada Pasal 25, meliputi penyakit DBD, Diare, ISPA, malaria, keracunan, swine flu dan Covid-19.
Untuk itu, Pemko Medan bertanggungjawab menyediakan dana, sarana dan prasarana penanggulangan KLB serta rumah sakit wajib menerima korban KLB tanpa melihat status dan latar belakang untuk ditangani sesuai dengan prosedur dan standar pelayanan yang berlaku.
“Meski saat ini masih kita lihat pelayanan rumah sakit masih melihat status sosial. Ini lah yang harus kita hapus, jadi ke depan kita harapkan agar Walikota Medan mampu merealisasikan BPJS kelas 3 secara gratis untuk masyarakat Kota Medan,” pungkasnya dihadapan konstituen yang hadir memenuhi lokasi acara.(ENC-2).
Komentar