oleh

Srikandi PLN: Yuk.. Gunakan Fitur Catat Meter Mandiri Lewat PLN Mobile

-BISNIS-16 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Srikandi PLN terus menunjukkan eksistensinya melalui berbagai kegiatan. Srikandi PLN juga aktif mengajak masyarakat untuk merasakan kemudahan mengakses layanan PLN melalui aplikasi PLN Mobile.

Berperan aktif dalam mensosialisasikan aplikasi PLN kepada pelanggan, Safira Salma, Srikandi PLN UP3 Medan Utara mengajak masyarakat gunakan fitur catat meter mandiri pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya.

“Kini, masyarakat tidak perlu risau jika petugas pencatat meter tidak datang kerumah. Pelaporan angka stand dapat dilakukan melalui fitur catat meter lewat aplikasi PLN Mobile,” ucapnya.

Safira menambahkan, melalui aplikasi PLN Mobile masyarakat juga dapat mengetahui riwayat pemakaian listrik setiap bulan dengan memanfaatkan fitur Catat Meter Mandiri (Swacam) di aplikasi PLN Mobile.

“Lewat fitur Catat Meter ini, kita dapat mengetahui estimasi biaya pemakaian listrik setiap bulan. Kita juga dapat melihat riwayat pemakaian listrik setiap bulannya. Hal ini membantu kita untuk mengelola penggunaan energi dengan lebih efisien,” ujarnya.

Safira menjelaskan, untuk menggunakan fitur Catat Meter Mandiri (swacam). Masyarakat dapat melakukan langkah – langkah berikut melalui aplikasi PLN Mobile:

  1. Buka aplikasi PLN Mobile.
  2. Pilih fitur Catat Meter.
  3. Pilih mulai swacam.
  4. Foto angka stand meter.
  5. Pilih ID pelanggan.
  6. Input angka stand meter.
  7. Kirim.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut), Saleh Siswato mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fitur Catat Meter Mandiri mulai dari tanggal 23 hingga 27 setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile. Aplikasi tersebut dapat di unduh secara gratis di smartphone.

“Kami (PLN) mengajak masyarakat khususnya para ibu – ibu untuk melakukan pencatatan meter mandiri (Swacam) melalui aplikasi PLN Mobile. Fitur ini memudahkan para ibu – ibu untuk mengelola pemakaian energi listrik agar lebih optimal dan efisien,” tutup Saleh.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga