Suami Lari Istri Ketangkap Anak Menderita

EKSISNEWS.COM, Tapanuli Tengah
Tim Opsnal Satreskoba Polres Tapteng telah mengamankan Seorang perempuan Ibu Rumah Tangga Inisial *SDH* (42), warga Jl. Batu Mandi Lingk-II Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan , Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, karena terlibat tindak.pidana Narkotika jenis ganja pada Hari Senin (15/8/22) sekira pukul 18.00 wib didepan kediamannya.

SDH diamankan personil Satuan Resnarkoba, berdasarkan keterangan dari Laki-laki mengedarkan barang haram yang telah tertangkap duluan inisial *AYP alias C* (30) di Jl. Batu Mandi, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada hari yang sama Senin (15/8/22) sekira pukul 17.00 wib

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H. Gurning. Setelah memperoleh keterangan dari AYP alias C bahwa ianya memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari laki laki inisial lST yang merupakan suami dari *SDH* lalu personil menuju ke rumah *ST* dan waktu bertemu dengan SDH dan ditanyakan apakah itu rumah ibu *SDH* mengatakan bukan, namun anak dari *SDH* mengatakan itukan rumah kita lalu personil menyampaikan agar *SDH* mau mendampingi karena akan memeriksa rumah terduga namun tidak mau.

Selanjutnya personil menghubungi Kepling namun karena sakit tidak bisa hadir lalu beberapa orang masyarakat tetangga atas ijin dari *SDH* dipersilahkan menemani petugas untuk menyaksikan.

Pada waktu dilakukan penggeledahan personil dengan disaksikan masyarakat menemukan didalam lemari kayu warna coklat yang juga merupakan lemari pakaian yang terletak didalam kamar tidur *SDH* dan suaminya dan didalam lemari tersebut ditemukan Barang -bukti
– 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 1 bal/bungkus besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna hitam yg dibalut lak ban warna coklat.
– 1 buah tas ransel warna hitam yg berisikan 1 bal/bungkus besar narkotika jenis ganja.
– 2 buah plastik assoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis Ganja.
– 1 buah plastik assoy warna hijau yang berisikan narkotika jenis biji ganja.
Barang bukti ganja tersebut dengan berat Brutto kurang lebih 8.260 ( delapan ribu dua ratus enam puluh dua) Gram dan sista sebagai barang bukti.

Keterangan dari AYP alias C bahwa sudah tiga kali bertransaksi Narkotika jenis ganja dengan ST dirumah tersebut namun *SDH* hanya pernah melihat *AYP alias C* sekali bertemu dengan suaminmya ST dan *SDH* membenarkan bahwa barang bukti tersebut ada dalam penguasaannya karena berada didalam kamar rumahnya dan tidak ada orang lain yang bisa keluar masuk selain *SDH* dan ST

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AYP alias C Beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba,” jelas Gurning mengakhiri.(ENC-S2)

Comments are closed.