MEDAN, Eksisnews.com – Sidang kasus penipuan yang menjerat mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi). Penasihat hukum Sukran Jamilan Tanjung dan saudaranya Amirsyah Tanjung, Sutan Nasution mengatakan, bahwa kliennya itu tak pernah mengimingi saksi korban Josua Marudutta Habeahan sebuah proyek. Sutan mengatakan, hal tersebut tak bisa dibuktikan Pengadilan.
Ia juga menyoroti bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan kliennya itu belum pernah menghadirkan saksi Umar Hasibuan, yang ia sebut sebagai orang yang menerima uang dari Josua sebesar Rp 450 juta.
“Kan si penerima uang, si umar Hasibuan belum pernah dihadirkan ke persidangan. Bagaimana bisa dibuktikan. Pak Sukran juga gak pernah mengimingi proyek,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam mengadili Sukran dan Amirsyah tidak ada keterkaitan dengan dugaan penipuan yang dituduhkan pada kliennya.
“Gak ada relevansinya semua saksi itu dengan kasus ini,” katanya.
Dalam perkara ini, Amirsyah dan Sukran dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa, menurut JPU bahwa Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung dengan terdakwa belum terjadi perdamaian dengan korban.
Perbuatan terdakwa Sukran Jamilan Tanjung dan Amirsyah Tanjung terbukti bersalah melanggar 378 Jo Pasal 55(1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Perkara ini bermula saat josua Marudutta melaporkan Eks Bupati Tapteng Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung ke Polda Sumut lantaran mengaku telah ditipu sebesar Rp 450 juta.
Josua mengaku dirinya diimingi Sukran dan Amirsyah Tanjung sebuah proyek rehabilitasi puskesmas tahun 2016 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 Miliar. Namun, hingga Sukran tak menjabat bupati lagi, proyek tersebut tak kunjung ada kejelasan.(ENC-3)
Komentar