Supir Pengangkutan Barang Dihukum 3 Tahun Penjara
MEDAN, Eksisnews.com – Rudi Adzan Darmansyah (36), supir pengangkutan barang ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/3/2019) itu menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rudi Adzan Darmansyah dengan 3 tahun penjara denda 60 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 2 bulan,” ucap Riana Pohan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan tersebut bertentangan dengan negara dan kehormatan kesusilaan sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta berlaku sopan dalam persidangan.
Sebelumnya dalam persidangan terungkap bahwa tindak pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa Rudi itu terjadi terhadap wanita yang bernama DS. Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan meremas payudara DS sewaktu di dalam mobil pick up yang dikendarainya.
Terdakwa Rudi yang sebelumnya mengenal korban DS sejak tahun 2016 dimana korban DS selaku anak pemilik warung kopi yang berada di daerah jalan Helvetia yang sering disinggahi terdakwa, korban DS sering membantu orangtuanya bekerja di warung tersebut.
Singkat cerita pada hari Sabtu (17/11 2018) Korban DS bertemu dengan terdakwa Rudi di daerah jalan Marendal Kota Medan dan mengajak korban DS untuk mengantarkan barang dengan mengendarai mobil grand max Box dimana terdakwa adalah supir untuk mengantar kan barang. Saat tiba di jalan kapten Muslim kota Medan terdakwa tiba – tiba memberhentikan mobilnya dan mulai meremas payudara dan memeluk korban DS di dalam mobil tersebut.
Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. (ENC-Gpl)
Comments are closed.