Sutrisno : Jangan Annual Fee Diributkan Tapi Kejar Pajak Air Permukaan Inalum

MEDAN, Eksisnews.com – Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan menekankan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) agar menghiraukan desakan annual fee (Iuran Tahunan), sebaliknya meningkatkan fokusnya terhadap upaya penarikan pajak air permukaan dari PT Inalum.
“Jangan annual fee yang diributkan, tapi bagaimana sekarang ini Pemprov kejar itu pajak air permukaan dari PT Inalum,” kata Sutrisno saat berada di Kantor Gubsu, Senin (17/12/2018).
Karena, menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, Pemprov Sumut sudah harus mengoptimalkan beban yang ditargetkan pada APBD tahun anggaran 2019.”Ini yang paling berbahaya APBD 2019 telah memasukkan perolehan dari Inalum sehingga diasumsikan anggaran tahun ini sebesar Rp15,3 triliun,” sebutnya.
Artinya apa, tambahnya, sudah ada perkiraan anggaran dimasukkan dalam APBD 2019 bisa ditarik melalui pajak air permukaan dari PT Inalum,”Itu harsunya disikapi, karena masuk dia dalam hitung anggaran kita di 2019. Jadi, berdasarkan ini maka sudah harus diterima yang menjadi kewajibannya inalum sesuai putusan pengadilan pajak,” tegasnya.
Awalnya memang terlihat Pemprov dan DPRD Sumut terlalu berani memasukkan itu sebagai potensi pendapatan, didukung oleh adanya putusan pengadilan pajak, sehingga APBD yang diperkirakan hanya Rp13 triliun lebih di tahun 2019 ini ditingkatkan menjadi Rp15,3 triliun.
“Persoalannya, nah ini, kalau kita tak berhasil tarik pajak itu dari Inalum apa konsekwensinya ?,” ungkapnya sembari menekankan untuk itulah pada mata anggaran yang menyangkut beberapa proyek di APBD 2019 Sumut mendapat kode bintang.
“Kita bintangi dikarenakan tujuan uangnya belum pasti, padahal kemarin dalam regulasi kita  bahwa itu potensi, jadi kewajiban Inalum bayarnya. Justru itu sekarang ditekankan jangan proses pengadilan lagi karena Negara dengan negaranya ini, beri saja jalan yang adil,”pungkasnya memberi masukan.(E2)

Comments are closed.