Kurir Sabu, Dua Terdakwa ini Divonis 9 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan - Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa Rifalti alias Ipal dan Surya Ramadhan Lubis alias Gondang pemilik 90 gram sabu selama 9 tahun penjara. Putusan terhadap kedua terdakwa…