Gegara Akun Medsos, Marianty Divonis Penjara dengan Satu Tahun Percobaan
EKSISNEWS.COM, Medan - Terdakwa Marianty dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Denny L Tobing, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 9…