Empat Pencuri Uang di Halaman Kantor Gubsu Ini Dituntut Berbeda
MEDAN,
Eksisnews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Rambo Sinurat
menuntut berbeda keempat terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp1,6
miliar.
Untuk
terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara.!-->!-->!-->…