Keluarga Korban Kecewa Pelaku Cuma Dijerat Pasal 352
EKSISNEWS.COM, Medan – Keluarga korban penganiayaan terlihat kecewa karena pelaku hanya dijerat pasal 352, selain itu persidangan yang digelar secara tipiring dinilai sangat menguntungkan pihak terdakwa Fauzal Asraf.
Penasihat hukum…