Keroyok Teman Sekampus Hingga Tewas, Mahasiswa Nomensen Dituntut 8 Tahun Bui
EKSISNEWS.COM, Medan – Tiga orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen yang mengeroyok seorang rekannya hingga tewas dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHAPidana.
Tuntutan ini dibacakan…