Kurir Sabu Seberat 8,62 Gram Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Muhammad Rizky Kurniawan (21) terdakwa kurir sabu seberat 8,62 gram dituntut hukuman 9 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/08/2020).
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan…