Pemko Medan Gelar Rakor Penertiban PSU Dengan KPK
EKSISNEWS.COM, Medan - Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)…