Jadi Perantara Sabu, Am di Vonis 11 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan - Jadi perantara jual beli sabu seberat 2 kg terdakwa Mohd Hamdani alias Am dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di ruang…