Miliki Sabu Paket Rp 50 Ribu, Pratama Dihukum 2 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Mulyadi Pratama divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, SH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/7/2020).
"Mengadili,…