Penerima Sabu 10 Kg Divonis Seumur Hidup Oleh PN Medan
EKSISNEWS.COM, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis M. Yani (36) dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu seberat 10 kilogram. Hukuman itu langsung diterima oleh…