Gunakan NIK Palsu, Tiga Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 M
EKSISNEWS.COM, Medan – Diduga menggunakan NIK palsu dalam pengajuan data prakerja, tiga terdakwa yakni Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan di ruang Cakra 7, Selasa (18/1/2022).
Sidang…