Tahapan Terus Bergulir, Hari ini KPU Medan Gelar Rakor Terbatas

MEDAN, Eksisnews.com –  Dengan tahapan terus bergulir termasuk akan menerima syarat dukungan untuk pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan pada 19-23 Februari 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan hari ini, Rabu (12/2/2020) bertempat di Medan Club, Jalan R.A Kartini, menggelar  rapat koordinasi  (Rakor) bersama Bawaslu, Disdukcapil, TNI serta Polri.

Ini dilakukan, kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik yang langsung memimpin rapat, karena semakin dekatnya waktu penerimaan berkas dukungan membuat KPU Medan mulai melakukan beberapa persiapan antara lain berkoodinasi dengan instansi terkait.  Sejumlah hal yang dianggap rawan saat jadwal penyerahan dukungan paslon perseorangan mulai dipetakan.

“Kami hari ini menerima masukan dari beberapa instansi untuk jadwal penerimaan syarat dukungan untuk calon perseorangan terkait pengawasan, SOP (Standar Operasional Prosedur), pengamanan dan sebagainya,” ujar Agus didampingi 4 komisioner lainnya seperti Zefrizal, Nana Miranti, Edy Suhartono, M Rinaldi Khair turut hadir dalam rapat tersebut.

Untuk diketahui syarat minimal dukungan untuk paslon perseorangan di Pilkada Medan berjumlah 104.954 dukungan yang ditandai dengan e-KTP ataupun surat keterangan (Suket).(ENC-2)

Comments are closed.