EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sekaligus mewujudkan kepercayaan masyarakat, pimpinan DPRD Kota Medan yang telah mengusulkan penetapan kode etik yang berisikan norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.
“Dengan telah diundangkannya PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, maka kami pandang perlu untuk membentuk peraturan DPRD tentang kode etik,” kata Dame Duma saat membacakan pandangan fraksi terhadap penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik, Selasa (17/1/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Lebih lanjut, sebagaimana yang disampaikan didalam pengantar penjelasan pimpinan DPRD Kota Medan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan dan telah diundangkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota dipandang perlu untuk membentuk peraturan DPRD tentang kode etik.
Dikatakannya, penyusunan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota menerangkan bahwa kode etik adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku dilingkungan internal DPRD provinsi, kabupaten dan kota, berpedoman kepada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sehingga, tambahnya, kode etik tersebut menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.(ENC-2)
Komentar