Tegaknya Kode Etik DPRD Itu Miliknya Badan Kehormatan Dewan
EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menilai Badan Kehormatan sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap sehingga dianggap dapat menjamin tegaknya kode etik DPRD tersebut.
Untuk itu, Fraksi PKS berharap kode etik DPRD Kota Medan dapat menerapkan asas hukum lex superior derograt lex inferiori bahwa peraturan DPRD tentang kode etik DPRD ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam hal ini, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib peraturan DPRD provinsi, kabupaten dan kota, dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Jadi, pandangan kami terhadap usulan rancangan peraturan DPRD Kota Medan ini bahwa Fraksi PKS berharap agar dalam pembahasannya mengedepankan prinsip sehati-harian agar tidak melanggar ketentuan diatasnya,” ujar Dhiyaul Hayati saat membacakan pandangan fraksi terhadap rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik DPRD Kota Medan, Selasa (17/1/2023) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Hal tersebut, mengingat rancangan peraturan DPRD Kota Medan ini adalah dalam rangka mengoptimalkan peran, fungsi dan kinerja DPRD Kota Medan.
Fraksi PKS juga berharap, tambahnya, dalam pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik DPRD Kota Medan agar memuat penjelasan dan hal-hal yang berkaitan dengan etika kapatutan dalam tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD.
Satu hal, diakhir pandangan fraksi yang dibacakan Dhiyaul Hayati ini, Fraksi PKS mempertanyakan dari periode pertama sekali dilantik pada tahun 2019, berapa banyak pelanggaran yang berkaitan dengan etik yang sudah ternyata dan dilaporkan masyarakat ke DPRD Kota Medan.(ENC-2)
Comments are closed.