Tekab Polsek Medan Area Tangkap Dua Pembongkar Rumah
EKSISNEWS.COM, Medan – Dua orang pria tersangka dalam kasus pencurian dan pembongkaran rumah milik warga berhasil diringkus pihak petugas Tekab Polsek Medan Area pada Kamis (23/04/2020) malam.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago menyebutkan kedua tersangka tersebut yaitu Robby dan Heri satu warga tinggal di jalan Harapan Pasti No. 36, Kecamatan Medan Area.
Kompol Faidir mengatakan kedua tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencurian dan pembongkaran rumah milik korban Tumpal Martin Sirait (34) di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
“Kedua tersangka yang merupakan satu tetangga ini berhasil kita amankan karena telah melakukan aksi pencurian dan pembongkaran rumah milik korban. Harta benda milik korban yang dicuri oleh tersangka dari dalam rumah korban berupa : 1 Televisi Samsung 43 inci , 1Proyektor, 1 AC merek Midea ,1 Computer Acer ,1 Kompor Gas,1 Printer Hp Laser Jet P 1102 ,1 Cover, 14 biji Persiahan, 2 Tabung Gas dan 2 selimut dan tentunya kedua tersangka telah kita jebloskan ke dalam sel penjara Polsek Medan Area yang selanjutnya atas adanya pengaduan korban maka tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Faidir Sabtu (25/04/2020). (ENC-Bucos)
Comments are closed.