Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Tiga Pelaku Curas, Satu Ditembak
EKSISNEWS.COM, Medan – Dua dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus oleh pihak petugas Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota pada hari Rabu (22/04/2020) sekira jam 23.00 WIB. Bahkan satu diantara pelaku yang berhasil ditangkap petugas terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melarikan diri.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki Ramadan dalam penjelasanya kepada media menyebutkan, adapun masing-masing nama ketiga pelaku yaitu Tomi Syahputra Purba (30) warga Jalan Jati III, Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak dan Abdul (DPO).
Kompol Riki juga turut menjelaskan awal kronologisnya yang terjadi dimana berawal korban Fatih Silmy Siregar (16) yang sedang boncengan dengan satu orang temanya melintas mengendarai sepeda motor dikawasan jalan GM Panggabean untuk mencari makan.
Namun tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan memberhentikan laju sepeda motor yang dikendarai korban Fatih Silmy Siregar (16) Warga Jalan Basir No 45, Kecamatan Medan Johor di Jalan DR.GM Panggabean.
Selanjutnya, ke dua pelaku Tomy bersama rekanya Andre langsung turun dari sepeda motornya dan sejurus langsung mengambil secara paksa Heandphone (HP) dan uang milik korban Rp.500.00,-.
Selain itu, menurut Kompol Riki kembali mengatakan pelaku juga berusaha mau merampas sepeda motor milik korban, akan tetapi gagal karena korban yang tidak mau sepeda motornya yang akan turut dirampas pelaku Tomi dimana korban pun berusaha mempertahankan sepeda motor kesayangannya tersebut dan meneriaki pelaku dengan suara keras “Rampokkk…rampokkk..tolonggg rampokkkkk”.
“Nah oleh pelaku yang melihat dan mendengar kalau mereka diteriaki dengan suara keras oleh korban yang akhirnya para pelaku pun dengan berpencar langsung ketakutan dan khabur meninggalkan korban bersama temanya di lokasi,” jelas Kompol Riki Ramadan.
Terangnya lagi mengatakan, saat pihak petugas Tim Tekab Polsek Medan Kota yang sedang patroli melintas di lokasi mendengar adanya suara keras teriakan korban dan petugas langsung menghampiri korban serta berusaha melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku.
Alhasil berhasil, akhirnya dalam pengejaran yang dilakukan petugas membuahkan hasil dimana awalnya satu diantara tiga orang pelaku bernama Tomi berhasil ditangkap yang kemudian pelaku pun langsung diamankan ke Mako Polsek Medan Kota untuk diproses. Lewat proses intrograsi yang ada, pelaku pun mengakui aksi perbuatanya yang dilakukan bersama kedua orang temanya bernama Abdul dan Andre. Petugas yang mendengar pengakuan pelaku Tomi langsung ditindaklanjuti dengan cepat lewat proses pengembangan yang dilakukan.
“Setelah petugas mendengar keterangan serta pengakuan pelaku Tomi dimana oleh pihak petugas Tim Tekab Polsek Medan Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan proses pengembangan untuk mencari kedua orang pelaku lainnya yang berhasil khabur saat dilokasi kejadian tersebut,” ujar Kompol Riki.
Lanjut Kompol Riki Ramadan kembali mengatakan, kemudian pada hari Sabtu (25/04/2020) sekira jam 23.00 W8b, petugas dari Tim Tekab Polsek Medan Kota yang berada di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku bernama Andre sedang berada di kawasan jalan Tapian Nauli. Setelah mendapati informasi berharga tersebut dimana oleh pihak petugaspun langsung bergerak dengan cepat menuju ke lokasi yang akhirnya tanpa adanya perlawanan pelaku Andre berhasil diringkus dan diamankan bersama barang bukti HP iPhone 6 milik korban yang ada dirampas oleh pelaku bersama rekanya tersebut.
Usai pelaku Andre diringkus yang selanjutnya petugas langsung berusaha melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya, akan tetapi pelaku berusaha melawan petugas untuk khabur melarikan diri.
“Melihat si pelaku Andre yang berusaha khabur melarikan diri dengan cara melawan petugas lalu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali dan tidak juga digubrisnya yang akhirnya petugas kita pun langsung terpaksa memberikan tindakan tegas secara terukur ke arah kaki pelaku yang kemudian sebelum pelaku diboyong ke Mako terlebih dahulu petugas membawanya ke Rumah Sakit guna mendapatkan terlebih dahulu pengobatan pada luka tembak di kakinya,” jelasnya kembali sembari menyebutkan bahwa pelaku Andre merupakan seorang residivis yang pernah keluar masuk penjara sebanyak ankali dalam kasus yang ada dilakukanya yaitu pada tahun 2012 menurutnya pelaku ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, di tahun 2015 pelaku juga melakukan Curas yaitu merampas HP di Jalan Pasar Merah dan dihukum 2 tahun penjara, kemudian di tahun 2018 setelah bebas pelaku kembali melakukan aksinya dengan merampas HP milik korban yang ada di Jalan SM Raja, tepatnya berada di depan kampus UISU yang kemudian pelaku pun baru keluar penjara pada tahun 2020 ini karena program asimilasi Covid-19 ini.
“Pada hal pelaku Andre baru bebas di tahun 2020 sekarang ini karena adanya program asimilasi Covid-19 yang ada saat ini. Disamping dua tersangka berhasil kita amankan bersama barang buktinya yang ada berupa 2 unit Heandphone, 1 sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya tersebut dan untuk sementara sampai sekarang dimana rekan kedua pelaku yang bernama Abdul masih tetap kitpa8!!! buru atau menjadi DPO pihak Kepolisian dan tentunya para pelaku akan diproses sesuai hukum yang ada berlaku untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya dihadapan hukum,” tandas Kompol Riki Ramadan Selasa (28/04/2020) siang. (ENC-Bucos)
Comments are closed.