MEDAN | Eksisnews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Arseh Hasibuan, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Azwardi Idris pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra III, Senin (10/12/2018) petang.
Pada sidang tersebut, Arseh terlihat cukup tenang saat menjalani sidang perkara suap yang didakwakan kepadanya. Arseh tampil rapi mengenakan kemeja kotak-kotak putih saat duduk di kursi pesakitan.
Majelis hakim mengatakan, perbuatan Arseh bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi. Arseh dinyatakan bersalah dalam pasal Pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Rl No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili terdakwa Arseh Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ucap Hakim Azwardi Idris yang mana putusan tersebut jatuh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini yakni 1 tahun 6 bulan.
“Atas putusan ini, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, maka sidang ditutup,” pungkas Azwardi Idris.
Menanggapi itu, salahsatu tim JPU Eva mengatakan bahwa pihaknya tengah menunggu sikap dari tim penasihat hukum Arseh Hasibuan.
“Kita tunggu dulu dari pihaknya. Ini kasusnya Operasi Tangkap Tangan ya jadi gak ada uang pengganti,” singkat Eva yang hendak meninggalkan Pengadilan Negeri Medan
Beberapa menit berselang, penasihat hukum terdakwa, Jerman Pohan SH yang ditemui seusai mengantarkan Arseh ke sel pengadilan mengatakan dirinya masih menunggu keputusan kliennya itu. Dia berujar menyerahkan semuanya kepada Arseh.
“Kita lihat dulu ya. Mungkin pak Arseh masih berpikir-pikir menanggapi ini. Kita berikan waktu dulu untuknya agar membuat keputusan yang bijak,” ucap Jerman Pohan
Kasus ini bermula saat Ely Irwan Harahap selaku Direktur PT Alam Agro Abadi ingin mendapatkan Izin Usaha Perkebunan – Budidaya (IUP-B) kepada bupati Padanglawas. Namun, terdakwa Arseh selaku orang yang juga memiliki kuasa kepala dinas mengaku dapat menerbitkan surat tersebut atas nama bupati.
Selanjutnya, terdakwa Arseh Hasibuan menyuruh Ely Irwan Harahap untuk menyediakan uang awal tanda jadi sebesar Rp 50.000.000. Uang tersebut pinta Arseh agar diserahkan diluar kantor saja, dan kemudian disanggupi oleh Ely Irwan Harahap.
Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan serah-terima uang tanda jadi tersebut di Hotel Al Marwah, Padanglawas pada 6 Maret 2018. Nahas, saat itu tindak tanduk keduanya diamati oleh tim dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, sehingga keduanya pun diamankan.(E3)

Comments are closed.