Terbukti Menerima Suap, Anggota BNNK Siantar Divonis 15 Bulan Penjara..

MEDAN | Eksisnews.com – Anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu yang didakwa menerima suap, dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/12/2018).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni menyatakan, pemberatan atas perbuatan terdakwa Hino yaitu melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Hino, menurut majelis hakim harus diadili sesuai perbuatannya.
“Lantaran dakwaan primer terhadap Hino Mangiring Pasaribu tidak terbukti tentu majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsider dalam mengadili terdakwa yaitu pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Hakim Ketua Sri Wahyuni
“Mengadili Hino Mangiring Pasaribu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan menetapkan barang bukti berupa uang Rp 5 juta dirampas untuk negara,” sambung Sri Wahyuni terhadap Hino Mangiring Pasaribu yang berdiri dihadapannya.
Usai membacakan amarnya, Majelis hakim langsung menutup sidang yang berakhir menjelang malam tersebut.
Dalam putusan ini, putusan terhadap Hino Mangiring Pasaribu jatuh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herianto Siagian yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun.
Diketahui Hino dalam dakwaan,  ditangkap oleh personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar terkait suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hino saat itu ditangkap tangan personel kepolisian lantaran menerima suap sebesar Rp 5 juta dari Joko Susilo.
Suap yang diberikan Joko Susilo pada 25 Agustus 2018 di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar adalah untuk menghapus namanya dari daftar buronan BNN. Selain itu, Joko, dalam dakwaan tersebut juga menginginkan agar sepeda motor miliknya yang ditahan BNN agar dikembalikan padanya. 
Saat itu, sepeda motornya ditangkap BNN lantaran dipakai temannya bernama Muhammad Saleh dan Budi yang terlibat Narkoba.
Namun dalam kesaksiannya, Senin (15/10/2018) justru membantah Dakwaan maupun BAP yang ia akui sebelumnya. Joko mengaku diajak sejumlah personel kepolisian untuk menjebak Hino Mangiring Pasaribu.
Bahkan, Joko mencabut kembali BAPnya. Dia mengatakan personel kepolisian merancang pertemuannya dengan Hino
“Mereka mendatangi saya sore sore untuk menjebak si Hino. Saya pun tak ada memberikan uang sebesar Rp 5 juta, saya gak ada ambil uang di ATM yang disebut polisi itu,” kata Joko.(E3)

Comments are closed.