Terdakwa Dituntut Setahun, Korban Penganiayaan Kecewa Dengan JPU

EKSISNEWS.COM, Medan – Korban penganiayaan Rahmadani mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan SH yang menuntut terdakwa Susiladewi (55) 1 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan korban kepada wartawan didepan ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/7/2020).

Menurut korban tuntutan jaksa itu tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa bersama Wijia Laksmi dan Sindu Laksmi (DPO) kepada dirinya saat peristiwa itu terjadi.

“Sangat kecewa dengan tuntutan pak jaksa kepada terdakwa, yang hanya 1 tahun penjara. Tidak sesuai sebab aksi terdakwa bersama Wijia Laksmi dan Sindu Laksmi (DPO) kepada saya waktu itu sangat sadis, saya dianiaya tanpa ampun, hingga harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit,” ucap korban.

Selain itu korban juga menyebutkan, tuntutan jaksa itu juga sangat jauh dari pasal yang diterapkan oleh penyidik Polrestabes Medan terhadap terdakwa. Pasal yang dikenakan untuk mereka itu yakni pasal 170 ayat 1, dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.”Tapi yang tuntutan itu bukan lagi minimal tapi jauh dari harapan saya selaku korban,” bebernya.

Rahmadani menegaskan, dirinya hanya ingin mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.“Kalau tuntutannya hanya 1 tahun penjara, nanti majelis hakim putusnya berapa lagi ?, saya berharap kepada majelis hakim agar nantinya menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” harapnya sembari mengaku sebagai korban merasa dirugikan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa kepada terdakwa.

Sebelumnya dalam persidangan yang dipimpin Merry Donna Tiur Pasaribu, SH, MH, terdakwa Susiladewi dituntut JPU M Rizqi Darmawan SH 1 tahun penjara.”Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Susiladewi dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata JPU.

Dalam sidang yang digelar secara teleconference, JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Air Langga Ujung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,  Kota Medan ini  melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Sementara itu meguntip dakwaan JPU kasus bermula, Minggu (05/04/2015) sekitar pukul 03.30 WIB ketika saksi korban Rahmadani sedang berada di Warung 4 Dara di Jalan Pagaruyung Kampung Madras, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Kemudian datang terdakwa Susiladewi bersama Wijia Laksmi dan Sindu Laksmi (DPO), kemudian terdakwa langsung memaki-maki saksi korban dengan mengatakan saksi korban lonte, gelandangan dan tidak sekolah lalu terdakwa mengatakan suami saksi korban meninggal karena HIV.

Setelah itu terdakwa memanggil saksi korban dengan mengatakan “sini kau” namun saksi korban menjawab “kau lah sini”. Kemudian terdakwa bersama Wijia Laksmi dan Sindu Laksmi secara bersama-sama dengan menggunakan kedua tangan menjambak rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan tersungkur ke aspal.

Selanjutnya terdakwa bersama Wijia Laksmi memijak punggung saksi korban dengan menggunakan kaki, kemudian Sindu Laksmi mencakar punggung belakang saksi korban, Selanjutnya datang warga untuk melerai perkelahian tersebut.

Berdasarkan Hasil Visum Et Refertum No. : 136/VER/P/PRM-03/2015 tanggal 7 April 2019 oleh dr. Robert F. Siregar, SpB dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Pirngadi Medan, An. RAMADHANI, dijumpai luka cakar pada leher bagian belakang kanan.( ENC-NZ)

Comments are closed.