Terdakwa Jon Nar Son Sebut Sabu Seharga 25 Juta Milik Bang Geleng
EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Jon Nar Son alias AP terdakwa kasus kepemilikan 50 gram sabu menyebutkan kalau barang haram jenis sabu yang dimilikinya seharga Rp 25 juta diperoleh dari bang Geleng yang kini masih dalam status DPO. Ini dikatakan terdakwa di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/7/2020).
“Harganya Rp 25 juta dari bang Geleng, mau dijual sama teman,” ucap terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Setelah mendengar keterangan dari Terdakwa Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Artha Sihombing, warga jalan Denai Ujung Gang Pasar VIII No. 245 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai kota Medan ini didakwa dalam kasus kepemilikan 50 gram sabu.
Disebutkan dalam dakwaan, peristiwa ini bermula pada Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Denai Ujung Gg. Pasar VIII No. 01 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai kota Medan, saat itu sejumlah anggota Polri melakukan penangkapan terhadap terdakwa Riandi Afniko Lubis alias Rian (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5,15 (lima koma lima belas) gram. Kemudian para saksi melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi terdakwa Rian. Kepada petugas Rian mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Jon Nar Son alias AP.
Personil Polri pun langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) pelastik klip narkotika jenis sabu-sabu berat 50 (lima puluh) gram dari dalam kamar rumah Terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut diperoleh Terdakwa dari BANG GELENG (belum tertangkap) dimana Terdakwa diminta untuk menjualkan sabu-sabu tersebut dan Terdakwa mendapat upah Rp. 50.000,- setiap gram yang terjual.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.( ENC-NZ)
Comments are closed.