Terdakwa Sanjit Kumar Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan –  Terdakwa Sanjit Kumar alias Bin Ganesa warga Setia Budi Gang Dwikora No. 1, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/2/2022).

Warga Setia Budi ini dalam tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, juga didenda sebesar Rp 800 juta, subsider 6 bulan.

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Sanjit Kumar selama 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan,” ucap JPU ketika membacakan tuntutan terhadap warga Setia Budi itu.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, Chandra Priono Naibaho, bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 wib, terdakwa Sanjit Kumar dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polsek Medan Baru di rumah terdakwa yang terletak di Jalan Setia Budi Gang Dwikora No.1 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Kemudian petugas kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Setia Budi Gang Dwikora No.1 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tersebut. Dimana  petugas kepolisian Polsek Medan Baru menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu (metamfetamina) yang ditemukan dari balik tilam yang berada di atas loteng rumah terdakwa, dan 1 plastik kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu ditemukan dari atas kosen pintu rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bersih 0,98 gram dibawa ke Polsek Medan Baru guna pengusutan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika.  Atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika.(ENC-NZ)

Comments are closed.