Terkesan Kebal Hukum Meski Disoroti Komisi III, JAGA MARWAH: Kejati Sumut Harus Mampu Ikuti Sikap Tegas Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Citraland

EKSISNEWS.COM, Jakarta – Mencuatnya komentar keras anggota komisi III DPR RI Manguhut sinaga menyoroti penanganan kasus penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland mendapat dukungan penuh aktivisi anti korupsi.

Pengusutan kasus yang terkesan baru menyentuh bagian kulit, dengan melakukan penahanan terhadap empat pejabat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) seakan sebuah sikap menantang terhadap keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam membersihkan perilaku korupsi di Indonesia.

Hal itu egas disampaikan Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat (JAGA MARWAH) Edison Tamba, Sabtu (14/3/2025) bahwa dugaan korupsi kasus penjualan tanah negara milik PTPN I Regional I kepada PT Ciputra KPSN untuk pembangunan perumahan elit Citraland jauh dari harapan publik pengusutannya atas sebuah permainan dari skema transmisi yang jauh lebih besar dan terstruktur.

“Empat nama yang telah ditahan, Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti, dan Irwan Perangin-angin, hanya sebagian kecil dari aktor yang terlibat dalam praktik mufakat jahat jahat aset negara. Padahal, proses alih fungsi tanah perkebunan negara menjadi kawasan komersial bernilai menakjubkan itu tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat-pejabat kunci lintas institusi. Serta terindikasi corporate crime,” jelasnya.

Selain itu, Lanjut Edison Tamba, hasil investigasi JAGA MARWAH, internal PTPN I Regional I terdapat sejumlah nama yang memiliki peran strategis dalam meloloskan administrasi, menggelar rapat-rapat formalitas, hingga membangun narasi seolah-olah proyek Citraland telah sesuai prosedur dan hanya sebatas kerja sama pengelolaan.

Nama-nama tersebut antara lain Muhammad Abdul Ghani (saat ini Direktur Perkebunan dan Pertanian Danantara, sebelumnya Direktur PTPN II), Iswan Achir, Marisi Butar-butar (alm), Pulung Rinandoro (eks SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, Ibnu Maulana I. Arief, serta Ganda Wiatmaja (eks Kabag Hukum).

“Hari ini, publik dikejutkan, Muhammad abdul Ghani yang terseret namanya dalam pusaran kasus malah dijadikan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, suatu hal menelanjangi hukum di negeri ini,” tegasnya.

Tak sampai dsitu, peran Muhammad Abdul Ghani dalam hal pemahaman tentang status tanah negara yang diklaim sebagai objek kerja sama justru dijual bebas oleh Citraland kepada masyarakat umum, khususnya kalangan kelas atas sebuah indikasi kuat pelepasan aset negara secara ilegal.

Dari sisi eksternal, keterlibatan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan terendus melalui rekomendasi dan izin yang membuka jalan bagi proyek yang juga dikenal sebagai Deli Megapolitan.

“Artinya lahan aset negara yang dicuri oknum pejabat, lalu dengan terang-terangan dijual kepada orang lain oleh pihak ketiga. Kalau dalam istilah umum, dugaan penadah menjual bahan hasil curian secara terang-terangan,” tegasnya.

Ironisnya, lanjut Edison Tamba mengisahkan, eks Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi disebut tampil sebagai “tameng politik” dengan kehadirannya dalam acara groundbreaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021, yang kemudian dijadikan ikon legitimasi proyek bermasalah tersebut.

Proyek Citraland sendiri sebelumnya sempat ditolak saat PTPN I Regional I dipimpin Batara Moeda Nasution, namun kembali berjalan setelah adanya campur tangan berbagai pihak, termasuk BPN Deli Serdang.

“Tidak menutup kemungkinan, dugaan peranan besar muhammad abdul Ghani dalam pusaran kasus ini, sain Askani dan Abdul Rahim Lubis yang telah ditahan. Bahkan, sekelas Fauzi (eks Kepala BPN Deli Serdang) dan sejumlah kepala seksi termasuk ikut serta dalam pengukuran lahan dan penerbitan rekomendasi pertanahan, serta Reza kabid Konflik ex kepala Kantah Medan diduga juga terlibat,” ujar Edison Tamba kembalidengan kesal.

Lebih parahnya lagi, kata Edison Tamba memaparkan, dugaan keterlibatan juga menyeret eks Kepala DPMPTSP Deli Serdang Muhammad Salim, eks Kadis Perkim Heriansyah Siregar dan Suparno, hingga Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri beserta anggota DPRD lainnya yang diduga mengubah tata ruang wilayah demi mengizinkan kepentingan Ciputra Group.

“Dugaan corporate crime terpampang di publik.Kejati Sumut jangan terkesan tidak mampu mengikuti ritme Jaksa Agung dalam menuntaskan kasus korupsi. Hingga kini ,PT Ciputra KPSN sebagai pihak penerima dan penjual tanah negara tersebut belum tersentuh proses hukum,” tegasnya

JAGA MARWAH, lanjut Edison menegaskan, Dalam Struktur PTPN I Regional I posisi krusial seperti SEVP dan Kabag Hukum yang saat itu terdapat dijabat Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja yang seyogianya mencegah penyimpangan pengelolaan aset, karena jelas, tanpa kajian dan persetujuan keduanya tidak mungkin tanah negara bisa dilepas dan diperjual belikan oleh pengembang untuk masyarakat umum.

Lebih jauh, tanpa rangkaian persetujuan tersebut, Pendapat Hukum Kejaksaan Agung Nomor B.593/G/Gph.1/11/2019 tertanggal 4 November 2019 tak mungkin terbit, yang kemudian menjadi dasar BPN menerbitkan surat-surat tanah serta PT NDP dan pihak terkait bergerak lainnya.

“Kasus Citraland kini menjadi ujian serius bagi Kejatisu, apakah berani mengungkap skema korupsi secara menyeluruh dan menindak semua pihak yang terlibat, atau membiarkan kasus besar ini berhenti pada empat nama yang telah dikorbankan. JAGA MARWAH menerima informasi bahwa mantan Aspidsus dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dampak tidak maksimal nya kasus ini. Kejati Sumut diharapkan mampu wujudkan ekspetasi Jaksa Agung RI dalam membersihkan koruptor di Sumatera Utara,” pungkasnya. (ENC-Ed)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.