EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Yunaidi (57) hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara menghukumnya selama 15 Tahun Penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yunaidi selama 15 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/6/2021).
Dalam putusan tersebut pria lansia yang merupakan warga Jalan Amaliun No.2 Medan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Masih dalam persidangan secara Video Call Whatsapp, menyebutkan bahwa pada 14 September 2020 ditangkap personil kepolisian dikawasan Jalan Serdang saat membawa bungkus sabu seberat 1000 gram.
Kemudian dari hasil penelusuran dan pengakuan Yunaidi barang tersebut milik Yasir Arafat kepada petugas. Dimana pada hari itu juga langsung menangkap Yasir Arafat di Jalan Laksana.
Atas putusan majelis hakim Penuntut Umum Kejari Medan, Buha Reo Cristian Saragi, SH menyatakan pikir-pikir hal yang sama juga disampaikan terdakwa.(ENC-NZ)
Komentar