Tersangka Curat Tak Berdaya Dihadiahi Timah Panas

EKSISNEWS.COM, Batubara – Adi Vipo (residivis) akhirnya tak berdaya saat timah panas bersarang di betisnya Senin (4/1/2021).

Awal tahun 2021 Polres Batubara melakukan pressrillis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan Priadi alias Adi Vipo seorang mantan residivis kepada tetangganya sendiri Sri Hartuti (24).

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang didampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus SH SIK dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH mengutarakan kasus yang dilakukan oleh Adi Vipo, warga Dusun V Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kab Batubara, yaÒng mana telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban SH (24) yang merupakan tetangganya.

Adi Vipo yang sehari hari adalah seorang pengangguran tenyata mengincar tetangganya melakukan pencurian terdorong karena hasratnya ingin membeli sabu sabu.

Saat malam pergantian tahun Adi Vipo mendapat kesempatan melihat rumah tetangganya sedang kosong , lalu ia melakukan pencurian dengan menggunakan obeng untuk membuka cendela samping, setelah terbuka tersangka juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang.

Dalam aksinya Adi Vipo berhasil menggondol satu unit handphone android uang sebesar Rp.800.000 dan sepeda motor Beat milik korban Sri Hartati .

Dilakukan laporan pada tanggal (3/1/2021) oleh korban Sri Hartati terkait pembobolan rumahnya, Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH MH langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP ) ke kediaman Sri Hartati. Kurang dari 1 x 24 jam team Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap tersangka Adi Vipo.

Dengan info dan ciri ciri yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan pencurian Kasat Reskrim Polres Batubara melakukan intaian kepada tetangganya Sri Hartati. Ternyata benar Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul 00.01 Wib menurut informasi pernah membawa sepeda motor milik korban.

Pada pukul 18 00 Wib team Sat Reskrim Polres Batubara meringkus tersangka Priadi alias Adi Vipo yang sedang berada di Indrapura pada hari di buat laporan itu juga, (3/1/2021).

Sempat ingin melawan petugas ahirnya Adi Vipo dihadiai timah panas pada bagian kaki kananya. Tersangka mengakui kalau semua barang yang di cirinya telah ia jual ke penada, untuk niat pesta narkoba bersama di saat malam pergantian tahun tersebut sampai pagi.

Akibat perbuatanya Ariadi alias Adi Vipo dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. Dijelaskan Kapolres Batubara saat melakukan pressrilis pada Senin sore (4/1/2021). (ENC-Bm).

Comments are closed.