PN Medan Adili Tiga Bandar Sabu

MEDAN, Eksisnews.com – Tiga terdakwa bandar sabu seberat 29,1 gram atas nama terdakwa Bennie Sembiring alias Beni (41), Timotius Purba alias Timo (49) dan Agus Susanto alias Agus (38) menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni SH sekaligus keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Dalam persidangan JPU Sri membacakan dakwaan, bahwa terdakwa Bennie bersama Timotius dan Agus (berkas terpisah) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut pada, Kamis (10/1/2019) Sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di rumah terdakwa Agus di Jalan Sembada Gang Abadi Nomor 8 Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. 

“Sebelum penangkapan, Selasa (8/01/2019)  sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa Timotius datang bertemu dengan terdakwa Agus dan Bennie untuk mencarikan pembeli sabu dengan harga per-gramnya Rp 550 ribu,” kata Jaksa Sri di hadapan majelis hakim yang diketuai Fahren SH M Hum di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/6/2019).

Kemudian terdakwa Agus menghubungi seorang pembeli (petugas kepolisian) yang menyamar dan menawarkan narkotika jenis sabunya dan menyuruh datang kerumahnya.

Lalu petugas datang kerumah Agus  bertemu dengan terdakwa dan Bennie namun transaksi gagal karena ketika itu uang si pembeli (petugas kepolisian) yang menyamar sebagai pembeli hanya Rp10 juta.

“Transaksi pertama gagal karena uang petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli hanya Rp 10 juta Sedangkan yang dibutuhkan sejumlah Rp 55 juta namun akan mengupayakan uangnya, sehingga transaksinya tidak terjadi saat itu,” ucap jaksa Sri.

Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 Wib pembeli (polisi yang menyamar) mengatakan kepada Agus kawannya ingin membeli sabu minta dijemput di Citra Garden.”Si Agus menyuruh Bennie untuk menjemput pembeli di kawasan perumahan Citra Garden,” ucapnya.  

Tak lama kemudian, terdakwa Bennie bersama petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli tiba di rumah Agus. 

Selanjutnya pembeli bertransaksi kepada tiga terdakwa di dalam kamar Agus dengan membeli barang sabu seberat 30 Gram dengan harga per-gramnya Rp 570 ribu. Saat transaksi berlangsung, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang lainnya masuk kerumah Agus menuju kamar dan mengamankan tiga terdakwa serta barang bukti.

Ketiga terdakwa di introgasi, bahwa barang sabu tersebut didapat dari teman terdakwa Timotius yang bernama Agus Dadang (DPO) di daerah pasar baru. Kemudian petugas kepolisian mencoba melakukan pencarian terhadap Agus Dadang namun tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya ketiga terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.Ketiga terdakwa diancam hukuman pidana dalam Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari kepolisian, majelis hakim yang diketuai Fahren SH M.Hum menunda persidangan Selasa (25/6/2019) dengan agenda keterangan dari ketiga terdakwa. (ENC-GPL)

Comments are closed.