Tiga Jambret dan Pencuri Mobil Pik Up Dilumpuhkan, Satu Wanita Turut Diamankan
MEDAN, Eksisnews.com – Pihak Kepolisian dari Tim Pegasus Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang residivis pelaku penjambretan terhadap seorang korban mahasiswi Chintia Elisabet Boru Silalahi (18) warga asal Jalan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa yang kini ngekos di Jalan Rela Medan.
Kedua pelaku atas nama Safrizal alias Ijal (38) warga Gang Tawon, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekannya Govinda Sinaga (28) warga Jalan Irian barat psr VII Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, terpaksa ditembak oleh pihak petugas di bagian kedua kakinya karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan.
Dihadapan media saat berlangsungnya paparan di Mapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang didampingi Kanit Ranmor, Iptu Made Yoga Mahendra, dalam paparannya Sabtu (2/02/2019) sore menjelaskan, awal aksi penjambretan itu dilakukan oleh tersangka tepatnya di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung pada hari Jumat (1/02/2029) sekira pukul 09.00 Wib.
Kemudian korban yang sedang melintas dengan seorang diri sambil menenteng tasnya, tiba-tiba kedua tersangka yang melintas mengendarai sepeda motor Satria FU warna hitam BK 5165 CZ langsung saja menarik tas korban dan langsung kabur tancap gas tanpa memperdulikan teriakan korban.
Korban yang melihat tas yang di sandangnya dirampas oleh kedua tersangka dimana langsung berteriak jambret, namun sia-sia kedua tersangka pun keburu berhasil lolos kabur bersama tas milik korban yang dirampas tersangka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas berisi 1 unit Hp Samsung Galaxy Mega 58, 1 Unit Hp Oppo A3S, dompet berisi uang tunai Rp. 1,6 juta dan surat-surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp. 4.260.000.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan bukti LP / 251/ K / I / Yan 2019 / SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2019.
Usai membuat pengaduan, petugas kemudian menindaklanjuti adanya laporan pengaduan korban dengan melakukan olah TKP.
Pihak petugas yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka atas nama Safrizal sedang melintas di Jalan Sampali dan pihak petugas langsung bergerak guna mengecek adanya informasi yang berharga tersebut yang kemudian benar dimana petugas melihat tersangka dan langsung meringkusnya tanpa adanya perlawanan.
Setelah tersangka diamankan, dihadapan petugas saat diinterograsi dimana tersangka mengakui perbuatannya bersama satu orang temannya.
“Setelah mendengar pengakuan dari si tersangka, kemudian anggota kita pun langsung bergerak dengan cepat untuk memburu seorang rekannya yaitu tersangka Govindo S di lokasi kawasan tanah garapan Sampali dan anggota kita berhasil meringkus tersangka,” ujar AKBP Putu di hadapan media.
Namun, saat kedua tersangka dibawa oleh pihak petugas dalam proses pengembangan untuk menunjukan barang buktinya, kesempatan tersebutpun dimanfaatin oleh kedua tersangka dengan mencoba untuk berusaha kabur melarikan diri.
Tidak mau buruannya kabur, selanjutnya petugas kemudian memberikan tindakan tegas secara terukur dengan menembak bagian kaki kedua tersangka yang kemudian kedua tersangka langsung dibawa petugas ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan.
Setelah mendapatkan pengobatan pada luka tembak di bagian kaki yang selanjutnya kedua sahabat sejoli tersebut (tersangka) dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Lewat hasil proses interogasi, kedua orang tersangka ini memang terlihat seperti pemain lama yang merupakan residivis,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira.
Menurut AKBP Putu Yudha Prawira, lokasi TKP kedua tersangka dalam melakukan aksinya yakni di lokasi TKP Jalan Cemara sekitar 1 bulan yang lalu, di Jalan Sampali sekitar 2 bulan yang lalu, di lokasi Jalan Krakatau Simpang kawasan Jalan Jemadi sekitar 3 minggu lalu dan kemudian di lokasi kawasan Jalan Bilal yaitu pada tanggal 28 Januari 2019.
Secara terpisah, saat bersamaan juga oleh pihak petugas Tim Pegasus pun berhasil mengungkap adanya kasus pencurian kendaraan mobil Pick Up Suzuki Carry warna hitam dengan Nopol BK 9599 EM milik korban seorang wanita bernama Nurlela (43) warga Jalan Irian Barat Gang Tawon Lorong I Baru Kecamatan Percut Seituan.
“Nah, kemudian untuk dalam kasus ini juga dimana si tersangka Safrizal alias Ijal yang ada kita amankan sebelumnya juga ada beraksi lagi bersama dengan satu orang temannya yang lain yaitu tersangka Johan Saputra penduduk Tanah Garapan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan,” jelas AKBP Putu kembali.
Jelas Putu Yudha Prawira lagi, menjelaskan tersangka Johan akhirnya berhasil diringkus lewat proses pengembangan pada hari Jumat (1/02/2019) dan tersangka juga ditangkap saat berada di dalam rumahnya yang sedang bersama seorang wanita bernama Nova (33) warga Jalan PWI, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dan tersangka Johan yang mencoba melawan dan berusaha kabur melarikan diri akhirnya terpaksa pada bagian kedua kaki tersangka terpaksa ditembak oleh pihak petugas.
“Si tersangka Johan pada bagian kedua kakinya terpaksa ditembak petugas karena mencoba melawan dan berusaha khabur.
Sementara itu seorang wanita yaitu atas nama Nova masih kita periksa sebagai saksi dimana dirinya ikut terlibat dalam penjualan mobil hasil pencurian yang dilakukan si tersangka tadi.
Kemudian dari keterangan tersangka kalau mobil tersebut dijual di kawasan lokasi Namorambe sebesar Rp. 10 juta kepada seseorang yang sampai saat ini juga masih kita selidiki keberadaannya dan tentunya setiap tersangka atas perbuatannya akan dikenakan hukuman,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. (Bucos)
Comments are closed.