Tiga Jambret Ditangkap, Dua Ditembak

EKSISNEWS.COM, Medan – Dua dari tiga orang tersangka perampasan tas sandang seorang wanita dengan mengendarai sepeda motor selain berhasil diamankan petugas Kepolisian Tekab unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Dua tersangka yang mencoba melarikan diri diberi tindakan tegas secara terukur ditembak) pada bagian kakinya.

Menurut keterangan yang diperoleh, Minggu (19/04/2020) pagi, penangkapan oleh petugas berdasarkan adanya laporan pengaduan korban yang masuk di Polsek Helvetia dengan Nomor : LP/104/Il/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tanggal 20 Febuari 2020 pelapor atas nama Heny Wahyuni.

Dari keterangan Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Perdamaian Hutahean, kronologis kejadianya berawal pada hari Kamis (20/02/2020) tepat sekira jam 15.00 Wib, korban Heny Wahyuni (43) warga jalan Gatot Subroto No. 21 Lingkungan VIII Kelurahan Sei Sekambing C II, Kecamatan Medan Helvetia mengendarai sepeda motor seorang diri dari simpang Pondok Kelapa yang melintas ke Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai.

Tanpa disadari oleh korban yang secara tiba-tiba datang seseorang dengan berboncengan sepeda motor dari arah belakang korban dan dengan cepat pelaku menarik tas milik korban yang disandangnya, selanjutnya pelaku pun langsung menarik tas korban dari sebelah kanan dan mengakibatkan tali tas sandang  korban putus dan dibawa kabur tancap gas oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sebuah tas sandang warna hitam yang berisi 1 unit Hp merek Oppo F9 warna ungu dan 1 buah dompet berisi KTP serta uang tunai Rp.150.000, – (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga kerugian ditaksir dengan keseluruhan sebanyak Rp.4.500.000, – (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Setelah korban membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Medan Helvetia yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti oleh petugas unit Reskrim Mapolsek Helvetia.

Oleh pihak petugas Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, sedang Patroli bersama anggota di wilayahnya pada hari Jumat (17/04/2020) sekira jam 17.00 Wib dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya salah satu orang pelaku sedang berada di Jalan Gaperta Ujung.

Selanjutnya petugas pun langsung meluncur ke lokasi yang ada di diperoleh tersebut yang akhirnya petugas Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus satu orang rekan pelaku  tanpa adanya perlawanan atas nama pelaku Fatwa Yuda Pratama.

Saat diinterograsi yang dilakukan petugas, pelaku pun mengakui aksi tersebut dilakukan bersama temannya yang ada bernama M.Rama.

Selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia kembali memburu pelaku M.Rama yang tak jauh dari tempat lokasi penangkapan pelaku Fatwa Yuda Pratama.

Pelaku  M.Rama berhasil diamankan dan pelaku juga mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekanya Fatwa Yuda Pratama.

Setelah kedua pelaku diamankan, petugaspun melakukan pengembangan terkait sepeda motor yang digunakan kedua pelaku.

Dan kedua mengakui bahwasanya sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor milik Ridwan yaitu Scopy BK 2251 AGA.

“Nah disaat pihak petugas Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Ipda Theo melakukan pengembangan untuk menjemput sepeda motor yang pelaku gunakan, kedua pelaku mencoba melarikan diri.

Awalnya petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun kedua pelaku tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Tekab Polsek Medan Helvetia hingga kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki kedua pelaku tersebut,” ujar Kapolsek Medan Helvetia.

Kedua pelaku kemudian dibawa petugas  ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selesai  mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dilakukan penyidikan.

Kapolsek Helvetia menyebutkan barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor Honda Scopy BK 2251 AGA dan satu buah helm warna hitam

Dijelaskannya pelaku M.Rama RM  (bertindak sebagai joki) (21) warga  jalan Kelambir V Gg.Wakaf Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dan Patwa Yuda Pratama (24) warga jalan Setia Luhur No.178 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai pemetik saat beraksi serta Ridwan Hardiansyah (19) warga jalan Kpt.Muslim Gg.Sadar Kecamatan Medan Helvetia yang berperan sebagai pemilik sepeda motor.

“Menurut pengakuan mereka, aksi yang sering mereka lakukan ada dibeberapa lokasi TKP yakni antara lain, di Jalan Asrama Gaperta sebelum lampu merah, Jalan Gatot Subroto Gg.Rasmi Kelurahan Sei Sikambing C – II, dan di Jalan Kapten Muslim Gg.Jawa Kelurahan Sei Sikambing C – II, serta di jalan T.Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur, di Jalan Abdul Manaf Lubis Kelurahan Helvetia Timur, dan di jalan Gaperta depan Kolam Renang Kartika Kelurahan Helvetia Tengah kecamatan Medan Helvetia,” tandasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.