oleh

Tiga Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Diringkus Polrestabes Medan, Sabu 65 Kg Disita

-HEADLINE, HUKRIM-52 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku narkoba jenis sabu jaringan Internasional Malaysia – Indonesia dengan barang bukti 65 kilogram narkotika jenis sabu.

“Ketiga tersangka berinisial B alias B, SK alias A dan B alias E,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH, Senin (16/10/2023).

AKBP Jhon Hery menerangkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari pengembangan yang dilakukan anggota terhadap tersangka DP dan D pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara dengan barang bukti sebanyak 68 kilogram.

“Jadi dari hasil penyelidikan mereka ini merupakan jaringan komplotan B alias E jaringan internasional yang didapat dari Malaysia,” terangnya.

Kemudian, sambung AKBP Jhon, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil penyelidikan bahwa B akan kembali mengirimkan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, sehingga pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Batubara.

“Saat itu Tim melihat mobil Calya warna silver yang dicurigai telah mengangkut sabu yang dikendalikan oleh B, sehingga petugas langsung menghampiri dan melakukan penangkapan kepada seorang laki – laki mengaku bernama B,” sebutnya.

Sementara tim lainnya, kata AKBP Jhon, mengejar mobil Calya yang telah pergi membawa narkotika jenis sabu, hingga ke perkebunan Lonsum Jalan Lintas Lima Puluh, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

“Saat di perkebenunan Lonsum, terlihat dua orang laki-laki turun meninggalkan mobil dan mencoba melarikan diri, petugas kemudian mengejarnya dan berhasil menangkap terhadap dua orang pelaku berinisial B alias B dan SK alias A yang rencananya akan membawa barang haram itu ke Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa mereka ke mobil Calya yang mereka tinggalkan dan meminta untuk memperlihatkan isi dalam mobil tersebut.

“Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam jok mobil ditemukan dua karung goni yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik kemasan teh Cina berisikan sabu sebanyak 65 bungkus,” katanya.

Hasil dari interogasi terhadap B dan SK alias A dan B alias E, AKBP Jhon membeberkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari jaringan Malaysia yang dikendalikan oleh tersangka B.

“Polrestabes Medan sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat narkoba ini,” pungkasnya. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga