Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Diamankan Polsek Medan Baru

EKSISNEWS.COM, Medan – Tiga orang pelaku penggelapan kendaraan roda empat (mobil) berhasil diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Dari tiga pelaku seorangnya adalah wanita.

Ketiga pelaku Nurliah (60) warga Jalan Gaharu No.16, Kecamatan Medan Timur yang berperan sebagai pemberi mobil, Atei (50) warga Jalan Dahlan Tanjung No.99, berperan sebagai membantu Nurliah dan Aho (25) warga Jalan Karya 7 Garapan, Kecamatan Medan Helvetia, berperan sebagai penadah yang sekaligus pemilik gudang.

Ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Dedy Syahputra warga Jalan Pasar Senen / Kampung Baru dengan No : LP/461/IV/2020/SU/tanggal 15 april 2020 RESTABES MEDAN/SPK MEDAN BARU.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, SIK MH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting, SH MH, kepada wartawan, menyebutkan pihaknya berhasil menangkap tiga orang pelakunya pada hari Sabtu (11/04/2020).

“Tiga orang pelakunya telah ditangkap pada hari Sabtu kemarin dan korbannya bernama Hendri Temaluru SH, yang membeli mobil kijang Inova Reborn dengan nomor polisi BK 1652 GO warna Abu Metalic atas nama Zimi dari showroom 134 Jalan Nibung Medan,” ucap Kompol Martuasah Ermindo Tobing.

Disitu menurutnya, korban mempercayai mobil tersebut dengan saksi pelapor atas nama Yan Berman Tanjung. Saat itu, pelaku Nurlely datang menemui saksi pelapor untuk menawarkan ingin merental mobil yang perbulannya disewa sebesar Rp 10 juta.

Lanjut Kapolsek Medan Baru mengatakan setelah diantara pelaku dan saksi pelapor sepakat rental merental mobil, saksi pelapor memberitahukan kepada, Hendri Temaluru bahwa ada orang yang ingin merental mobil tersebut untuk pihak Bank Permata.

“Setelah bulan pertama dan kedua kesepakatan berjalan lancar dan pelaku tepat waktu untuk membayarkan uang rental tersebut. Namun setelah bulan ke tiga pelaku mulai menunjukan sikap cuek, bahkan menghilang tidak membayar uang rental,” jelas orang nomor satu di Polsek Medan Baru tersebut.

Selanjutnya saksi pelapor berusaha mencari dan menghubungi pelaku,  namun pelaku tidak bisa dihubungi dan ditemui yang selanjutnya pada hari Rabu (15/04/2020),  korban dan saksi pelapor berusaha bersama-sama mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku bukanlah karyawan Bank Permata.

Mengetahui menjadi korban penipuan, korban dan saksi pelapor mencari keberadaan mobil tersebut dan diketahui lokasi mobil sesuai dengan GPS mobil berada di Tanjung Morawa, dan kemudian korban meminta bantuan kepada kepling setempat, bahwa mobil tersebut berada di dalam gudang milik Aho.

Dari keterangannya yang ada dimana orang nomor satu di Polsek Medan Baru ini turut menjelaskan jika salah seorang Kepling yang coba melakukan mediasi antara korban dengan seorang warga bernama Aho, namun tidak berhasil.

Bahkan saat dimintai keterangan oleh korban beserta Kepling dimana Aho merasa mobil tersebut miliknya yang dibelinya dari laki-laki yang tidak disebutkan namanya olehnya (Aho) yang selanjutnya korban pun kemudian mendatangi Polsek Medan Baru guna membuat laporan pengaduan.

“Dalam menindak lanjuti adanya laporan pengaduan (LP) korban yang dilakukan petugas dari Unit Reskrim Medan Baru tepatnya pada hari Kamis (16/04/2020) sekira jam 14.00 Wib yang kemudian setelah petugas berikutnya mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan bahwasannya seorang pelaku atas nama Aho sebagai penadah hasil penggelapan mobil sedang berada di Jalan Pahlawan Tanjung Morawa langsung ditangkap,” kata Kompol Martuasah Tobing.

Menurutnya lagi, tersangka Aho diamankan oleh pihaknya Polsek Medan Baru karena sebagai penadah. Sedangkan kedua rekan tersangka lainnya, Nurliah dan Atei ditangkap dari hasil keterangan Aho serta adanya dilakukan penggeledahan dari di dalam tempat gudang miliknya yang turut ditemukan satu unit mobil Kijang Inova Reborn warna abu metalik BK 1652 GO yang selanjutnya turut ikut diamankan ke Polsek Medan Baru sebagai barang buktinya guna diproses lebih lanjutnya.

“Jadi untuk barang buktinya yang ada kita amankan dari para pelaku berupa 1 unit mobil Kijang Innova Reborn warna Abu Metalik BK 1652 GO beserta STNK nya yang ada,” ucap Kapolsek Medan Baru memberikan keteranganya, Sabtu (18/04/2020). (ENC-Bucos)

Comments are closed.