Tiga Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat Dituntut 2 tahun

MEDAN, Eksisnews.com –  Tiga terdakwa pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu, dituntut masing-masing 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/01/2020). 

Ketiga terdakwa antara lain, Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy, Dilon Bancin (55) wiraswasta dan Gugung Banurea (49) ASN, Staf Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab. Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Selain hukuman kurungan badan, dalam persidangan dipimpin hakim ketua Aswardi Idris itu, ketiga terdakwa juga dikenai hukuman denda masing-masing Rp 100juta, apabila tidak dibayar (subsider) 6 bulan penjara. 

Menurut tim JPU KPK dimotori Ikhsan

Fernandi, ketiga terdakwa terbukti bersalah memberi uang suap yang disebut “uang koin ”  dan “uang kw” ( kewajiban) kepada bupati, secara berkelanjutan, untuk mendapatkan proyek di Pemkab Pakpak Bharat.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1)  huruf-a UU No.31 tahun 1999, terhubung  UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.

Sesuai dakwaan,  terdakwa telah memberikan uang suap kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR,  pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu) Pakpak Bharat, Sumut

Terdakwa Anwar Fuseng Padang turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang tunai Rp300 juta kepada bupati melalui Plt Kadis PUPR David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring.

Untuk mendapatkan proyek,  terdakwa diminta David menyerahkan uang, tanggal 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.

Hal yang senada juga dilakukan oleh terdakwa Dilon Bancin dan Gugun Banurea. Keduanya juga memberikan uang suap kepada bupati untuk mendapat proyek di Pemkab Pakpak Bharat.

Menurut JPU, kedua terdakwa secara berkelanjutan memberi kepada bupati dengan total Rp 700juta. Belakangan bupati terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan ) oleh KPK, dan perkaranya pun bergulir di PN Medan.(ENC-NZ)

Comments are closed.