Tiga Pencuri Diringkus Team Pegasus, Lima DPO

MEDAN, Eksisnews.com -Tiga dari delapan orang tersangka pencurian berhasil diringkus oleh petugas Kepolisian Team Pegasus Polsek Patumbak dari tempat yang berbeda, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi (DPO).

Ketiga tersangka tersebut yaitu Emon Ramadhan alias Emon (20) warga Jalan SM Raja Simpang Amplas, Paimin alias Weng (43) warga Jalan Pertahanan Gang Amal dan Pangihutan Simanjuntak alias Ucok (27) warga Jalan SM Raja, Gg Ikhlas Amplas. Selain tersangka beberapa barang bukti juga turut ikut diamankan petugas yaitu satu unit becak Betor, satu jerjak besi dan sebuah tangga.

Menurut Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, dalam penjelasanya penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika di lokasi Jalan Sisingmangaraja tepatnya di samping warnet Magnet Flay Over Amplas terjadi kasus pencurian, Senin (23/09/2019) sekira Jam 23.00 WIB.

“Awalnya kami mendapatkan informasi jika di lokasi TKP tersebut sering terjadi pencurian dan langsung kita tanggapi dengan turun ke lokasi dengan melakukan pengintaian.

Akhirnya tiga dari delapan orang pelaku berhasil kita tangkap bersama beberapa barang buktinya, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Ginanjar kepada wartawan.

AKP Ginanjar juga menyebutkan, saat dilakukan proses penyelidikan dan pengintaian, petugas melihat tujuh orang pria yang melintas dengan gerak gerik mencurigakan.

“Kita merasa curiga melihat tujuh orang pria yang saat itu sedang melintas dan setelah didekati ternyata benar sedang melakukan pencurian dengan membawa barang bukti hasil curianya berupa pintu besi jendela ruko yang diambil pelaku dari lantai II, dan dibawa para pelaku dengan menggunakan betor,” ujarnya.

Lewat hasil proses yang dilakukan, katanya, Team Pegasus langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua pelaku di TKP dan dilakukan pengembangan serta menangkap tersangka Ucok di dalam warung di Jalan SM Raja dekat Play Over.

“Selanjutnya para pelaku langsung diboyong ke komando guna proses lebih lanjut.

Lewat proses pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama dengan rekan lainya yang masih buron atau DPO yaitu masing-masing bernama tersangka Kurniawan alias Tepong, Asmal, Bily, Eko, dan Bintang.

Kasus pencurian tersebut masih dilakukan pengembangan guna menangkap para pelaku lainnya,” pungkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.