Tiga Terdakwa Bandar Sabu Jalani Sidang Perdana
MEDAN, Eksisnews.com – Tiga bandar sabu seberat 1 Ons atas nama Suyetno (39), Mitra (26) dan Wawan Andrianto (23) mulai diadili, Rabu (26/6/2019), ketiganya merupakan warga Jalan Karya Marindal I Pasar IV Kelurahan Kebun Kopi Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Sidang yang beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin SH MH mengatakan, bermula saksi A Rahmat Tumanggor selaku Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu di seputaran Jalan Marindal I pasar IV Kecamatan Patumbak.
Mendengar hal tersebut Petugas Polisi A Rahmat Tumanggor menyuruh informen tersebut untuk menghubungi terdakwa Suyetno agar berpura pura memesan sabu 1 Ons.
Namun terdakwa Suyetno mengatakan akan menanyakan dulu pada rekannya yakni terdakwa Wawan Andrianto.
Usai menanyakan kepada terdakwa Wawan barang sabu tersebut dan harga 1 Ons Rp 67 juta, terdakwa Suyetno menghubungi kembali Informen yang berputa-pura sebagai pembeli atas suruhan petuga polisi dengan mengatakan barang sabu ada.
Kemudian setelah sepakat akan bertransaksi di depan Gang Baru dijalan Karya Marindal I, terdakwa Suyetno kembali menghubungi terdakwa Wawan, lalu terdakwa Wawan menghubungi Erik (DPO) untuk memesan 1 Ons sabu dengan harga Rp 57 juta
Setelah mendapatkan sabu 1 Ons yang terbagi dalam 4 plastik tembus pandang masing-masing seberat 25 gram. Terdakwa Suyetno menghubungi terdakwa Mitra, kemudian terdakwa Suyetno memberikan sabu yang mau dijual kepada terdakwa mitra.
“Pegang dulu sabu ini, mau kita jual sama pembelinya, nanti kita bagi tiga keuntungannya Rp10 juta, aku mau jumpain pembelinya untuk memastikan dulu,” kata terdakwa Suyetno.
Setelah bertemu terdakwa dengan pembeli dan memastikan uangnya sudah ada, lalu terdakwa Suyetno menghubungi terdakwa mitra agar datang dengan membawa sabu yang telah dipesan.
Di depan Gang baru ketiga terdakwa yakni Suyetno, Wawan dan Mitra serta petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi didalam mobil.
Disaat terdakwa mitra menyerahkan kantongan plastik asoi terdapat 100 gram sabu terbagi dalam 4 plastik tembus pandang berisi sabu masing-masing seberat 25 gram dan saat itu beberapa orang laki-laki berpakaian preman melakukan penangkapan.
Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Usai pembacaan dakwaan JPU Robert, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak kepolisian. (ENC-GPL)
Comments are closed.