Tiga Terdakwa Ini Dituntut Selama 15 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan – Tiga terdakwa yakni Pran Antoni alias Anton, Al Ari Fubillah alias Arif dan saksi Pandu Afriansyah alias Pandu dituntut selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Anita, SH saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020).

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum masing-masing terdakwa Pran Antoni alias Anton, Al Ari Fubillah alias Arif dan saksi Pandu Afriansyah alias Pandu selama 15 tahun penjara,” ucap JPU, Anita dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing, SH, MH.

Jaksa juga menuntut agar tiga terdakwa di denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana penjara 6 bulan.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, petugas kepolisian mendapatkan informasi dari Informan bahwa pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dari Banda Aceh melintasi wilayah hukum Polda Sumatera Utara, yang diketahui bernama Fery Yadi als Feri (telah meninggal dunia) bersama dengan terdakwa Pran Antoni Als Anton, terdakwa Al Ari Fubillah als Arif dan saksi Pandu Afriansyah als Pandu (berkas terpisah) dengan mengendarai 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda empat (mobil).

Informen juga menerangkan ciri-ciri fisik pelaku dan identitas 2 unit mobil yang digunakan para pelaku, berdasarkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Saat itulah pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Lintas Medan Banda Aceh Desa Sei Sirah Kec. Besitang Kab. Langkat tepatnya di sebuah Cafe Mangrov 288, saat itu para saksi Polisi melihat ada Feri bersama dengan terdakwa Anton, terdakwa Arif dan saksi Pandu sesuai dengan ciri-ciri fisik yang dikatakan informan.

Kemudian para saksi Polisi memerintahkan ketiga terdakwa untuk tiarap. Dan ketiga terdakwa saat diperiksa mengakui bahwa ada membawa dan menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 4000 gram netto di dalam mobil Toyota Fortuner.

Setelah itu para saksi Polisi menyuruh Feri membuka pintu mobil fortuner dengan kunci yang dipegang Feri. Lalu para saksi Polisi melihat benar didalam mobil tersebut ada 4 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna silver bertuliskan gayo Coffee Aceh Robusta didalam tas sandang merk Leaper tepatnya diletakkan di bangku /jok belakang.

Selanjutnya para saksi Polisi melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa, pada saat penangkapan para saksi Polisi telah menyita barang bukti berupa 4 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna silver.(ENC-NZ)

Comments are closed.