EKSISNEWS.COM, Deliserdang – Unit Reskrim Polsek Galang dan Sat Reskrim Polresta Deliserdang, menangkap seorang pria pelaku penganiayaan, Minggu (5/3/2023).
Pelaku berinisial MR (23) warga Dusun III Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri Sugimin (53), hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat luka tikaman.
Penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 4 Maret 2023 atas peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (4/3/2023) pukul 18.30 WIB di halaman depan rumah korban.
Kejadian berawal pada saat korban yang baru pulang dari warung membeli rokok, tiba-tiba saja didatangi pelaku yang langsung menikami korban dengan pisau yang sudah dibawanya hingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah yang cukup banyak di pipi sebelah kanan, perut dan punggung belakang dekat ketiak kanan.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku segera berlari meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya.
Selanjutnya korban yang dalam keadaan tidak sadarkan diri langsung dilarikan ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa oleh keluarganya dan kemudian di rujuk ke RS Grandmed Lubukpakam.
Atas kejadian itu, anak korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Galang.
Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus MR saat berada di rumah abangnya di Gang Malinda, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam.
Kapolsek Galang AKP PS Simbolon ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pelaku MR telah diamankan atas kasus penganiayaan terhadap korban Sugimin,” katanya.
Dijelaskannya, pelaku melakukan aksi penganiayaannya tersebut karena merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Namun kami masih melakukan proses penyelidikannya dan selanjutnya kami akan melengkapi berkas-berkasnya guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ENC-Andi)
Comments are closed.