EKSISNEWS.COM, Medan – Menindak lanjuti laporan dari warga tentang adanya praktek perjudian tembak ikan di Jalan Beringin Pasar 7 pinggir rel, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung melakukan penyisiran, Minggu (3/12/2023) sikitar pukul 06.45 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J. Simamora dan Ipda Junaidi Karosekali yang langsung mengumpulkan anggota dengan segera dan bergerak menyisir ke 4 lokasi yakni di Gang Melati 1, Melati Gang Puyuh dan Gang Kuini.
“Jadi pada saat penyisiran di empat lokasi tersebut, di Gang Melati 5 kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati disana didapati 1 unit meja tembak ikan,” ucap Iptu J Simamora.
Kata dia lagi, kemudian meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dijadikan barang bukti.
“Saya atas nama Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan,” pungkas Iptu J Simamora. (ENC-Fr)
Comments are closed.