EKSISNEWS.COM, Medan – Dalam rangka meningkatkan kinerja sekaligus mewujudkan kepercayaan masyarakat, pimpinan DPRD Kota Medan usulkan penetapan kode etik yang berisikan norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD.
Dengan telah diundangkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, maka dipandang perlu untuk membentuk peraturan DPRD tentang kode etik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga saat menyampaikan Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Senin (2/1/2023) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan.
Diketahui, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.
Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya, sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk kedepannya.
Ihwan menjelaskan mekanisme dalam pembentukan peraturan DPRD berpedoman kepada Permendagri nomor 80 tahun2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Kode etik DPRD, menurut politisi Partai Gerindra ini, bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dalan melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, untuk itu perlu kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Medan bahwa pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau panitia khusus dalan penyusunan kode etik DPRD Kota Medan berlandaskan pada pasal 45 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah,” papar Ihwan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala.(ENC-2)
Komentar