Tolak Omnibus Law , Gelombang Massa Pekerja/Buruh Akan Turun ke Jalan
EKSISNEWS.COM, Medan – Munculnya sejumlah penolakan pasca pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) akan turun ke jalan, pada Senin 12 Oktober 2020. Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia, Rintang Berutu SH, Minggu (11/10/2020) kepada wartawan.
Aksi turun ke jalan pada Senin (12/10/2020), sebut Rintang Berutu guna menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Tenaga Kerja Omnibus Law Ciptaker.
“Besok, kita akan menggelar aksi unjuk rasa, sekitar kurang lebih 1.000 pekerja/buruh akan menyampaikan aspirasi penolakan di gedung DPRD Sumut dan di Kantor Gubernur Sumatera Utara,” ucap Rintang didampingi Sekretaris Umum SBMI, Aris Rinaldi Nasution.
Selain itu Rintang juga mengungkapkan, pihaknya menolak Klaster Ketenagakerjaan masuk dalam UU Omnibus Law yang ditetapkan DPR RI pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu. Sebab, menurutnya UU Omnibus Law Ciptaker telah menghilangkan dan mengurangi hak hak pekerja/buruh yang telah diterima selama ini.
“Kami menganggap bahwa UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh DPR RI bersama dengan Presiden RI adalah tindakan mengabaikan hak-hak dasar warga Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” ujar Rintang.
Ia juga menegaskan, penetapan UU Omnibus Law hanya mengedepankan kepentingan Investor dan pemilik modal.
“Dalam aksi nanti, ada 10 Serikat Pekerja/Buruh yang akan turun kejalan yakni SBMI Merdeka, Serbundo, SPN Sumut, SBSI F. Lomenik Sumut, SBSI F Garteks Sumut, SBBI, PPMI Sumut, SBSI 1992 Sumut, FSB Kamiparho dan FSB Kikes,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.(ENC-NZ)
Comments are closed.