oleh

TUJUH Pelaku Spesialis Bobol Rumah Mewah Lintas Provinsi Ditangkap, 1 Pecatan TNI

-HEADLINE, HUKRIM-38 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Tim gabungan kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, mengungkap kasus pembobolan rumah mewah di Komplek Cemara Hijau, Blok CC 18, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian mengamankan 7 pelaku, berinisial, AW (31) yang merupakan pecatan TNI, warga Kota Bandung Barat, Jawa Barat. AH (30) warga Jakarta, RL (33) warga Jakarta. Kemudian, MJA (27) warga Kabupaten Simalungun, Sumut, L (54) warga Kabupaten Simalungun, Sumut, AAR (38) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan AW (41) warga Kota Bandar Lampung.

Sedangkan, seorang pelaku lainnya bernama Sutrisno masih dalam pemburuan petugas.

Plh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Pinem mengungkapkan, peristiwa pembobolan rumah mewah tersebut terjadi pada Jumat sore, 17 Januari 2025 Pukul 15.00 WIB yang dialami oleh korban Irfan (41).

“Para pelaku merusak rumah tersebut, dari pintu depan dalam keadaan rumah kosong. Para pelaku mengambil brankas di rumah mewah itu, yang berisikan dua buah Sertifikat hak milik rumah (SHM) rumah, 11BPKB mobil, emas, berlian, akta kelahiran dan Uang Tunai Rp 200.000.000 dan surat-surat berharga lainnya,” kata Yudhi didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2/2025).

Atas kejadian tersebut pelapor yang merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar, melaporkan ke Polsek Medan Tembung. Kemudian petugas kepolisian melakukan olah TKP dan mengejar para pelaku.

“Para pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 4 Februari 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api jenis Revolver, 1 pucuk senjata api jenis Pen Gun, 10 butir amunisi 9 MM, 9 butir amunisi 5,5 MM, dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Yudhi menyebutkan pelaku mengakui perbuatannya, sehingga petugas melakukan pengembangan barang bukti. Brankas ditemukan di Kabupaten Simalungun.

“Tersangka AW ini pecatan TNI yang berperan menikmati hasil TKP Cemara Hijau dari AAR dan menggunakan 1 senjata api, yang dibeli dari hasil TKP Cemara hijau oleh untuk melakukan aksi 363 di Lampung. Kalau di Lampung dia (AW) sebagai pelaku utama. Kalau disini (Komplek Cemara Hijau), dia sebagai penada barang hasil kejahatan,” sebutnya.

Yudhi mengungkapkan bahwa senjata api didapatkan pelaku secara ilegal dengan harga Rp 8,7 juta dan dari mana asal senpi itu, masih dalam penyidikan kepolisian.

“Senpi rakitan dan mereka sudah melakukan kejahatan yang sama dibeberapa lokasi,” kata Yudhi

Dari pemeriksaan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pembobolan rumah kosong antar provinsi ini, di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, dan beberapa tempat di pulau Jawa. Kini, para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap Yudhi. (ENC-Fr)

Komentar

Baca Juga