Tujuh Pria dan IRT Diamankan Reskrim Polsek Medan Labuhan Kasus Sabu
MEDAN LABUHAN, Eksisnews.com – Pihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan mengamankan delapan orang tersangka narkoba yang di antaranya tujuh orang pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kedelapan tersangka diamankan pihak petugas Polsek Medan Labuhan berawal dari adanya informasi warga tentang maraknya peredaran dan transaksi narkoba di wilayah Tj Mulia, Gang Turi Kampong Petot dan daerah Jalan Kawat.
Mendapatkan informasi berharga tersebut, selanjutnya Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari memerintahkan pihaknya yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan bersama personilnya untuk menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang masuk tersebut.
Setelah dilakukan proses penindaklanjutan ke lokasi yang kemudian pihak petugas langsung melakukan penggrebekan di Kampung Narkoba Lingkungan 19, Gang Turi, Kelurahan Tj Mulia, Kecamatan Medan Deli pada hari Sabtu (20/07/2019) sore.
Dalam penggrebekan tersebut akhirnya sebanyak delapan orang tersangka bersama beberapa barang buktinya langsung diamankan pihak petugas ke Polsek Medan Labuhan untuk di proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) membenarkan penangkapan tersebut.
Kedelapan tersangka berinsial RS (25) Karyawan Pabrik Tahu, TW (43) Ibu rumah tangga, AW (30), EP (33) pekerja tukang Bengkel Las, HN (41) buruh bangunan, tersangka AS (57) pedagang, DP (35) pekerja supir dan tersangka berinsial OT (18) mocok-mocok.
“Benar awal penggrebekan dan penangkapan yang ada kita lakukan berawal dari adanya informasi warga yang selanjutnya ditindaklanjuti. Kemudian dari penindaklanjutan tersebut akhirnya sebanyak 8 orang tersangka dari 3 lokasi tempat yang berbeda,” kata Iptu Bonar H Pohan.
Dijelaskan lagi, selain mengamankan para tersangkanya juga oleh pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga paket kecil sabu-sabu, 1 Kaca Pireks, 2 Timbangan Digital, 3 Mancis, 7 Heandphone dan uang Rp 2.160.000,-
“Bahkan sejumlah barang bukti tersebut pun turut serta kita amankan dari lokasi TKP. Guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan, Senin (22/07/2019) pagi. (ENC-Bucos)
Comments are closed.